Mut’ah
atau Zuwaaj Muaggot itu yang dimaksud adalah kawin kontrak.
Waktunya terserah perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak. Boleh satu
tahun, boleh satu bulan, boleh satu hari, boleh satu jam dan boleh sekali main.
Sedang batas wanita yang di Mut’ah terserah si laki-laki, boleh berapa saja,
terserah kekuatan dan minat si laki-laki. Mereka tidak saling mewarisi bila
salah satu pelakunya mati, meskipun masih dalam waktu yang disepakati. Juga
tidak wajib memberi nafkah (belanja) dan tidak wajib memberi tempat tinggal.
Mut’ah dilakukan tanpa wali dan tanpa saksi, begitu pula tanpa talaq, tetapi
habis begitu saja pada akhir waktu yang disepakati. Pelakunya boleh perjaka atau
duda, bahkan yang sudah punya istri. Sedang si wanita boleh masih perawan atau
sudah janda, bahkan menurut fatwa khumaini seseorang boleh melakukan Mut’ah
sekalipun dengan WTS. Adapun tempatnya boleh dimana saja, baik di dalam rumah
sendiri maupun di luar rumah.
Apa hukumnya MUT’AH ?
Ahlus Sunnah Waljamaah sepakat bahwa Mut’ah hukumnya haram. Dan diantara perawi
haramnya Mut’ah adalah Al-Imam Ali kw.
Oleh karena itu di zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib dan Khalifah-khalifah
sebelumnya dan sesudahnya Mut’ah hukumnya haram.
Memang di Zaman Rasulullah SAW, diwaktu peperangan yang memakan waktu yang lama,
dengan maksud menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Mut’ah pernah
diperbolehkan, tetapi kemudian diharamkan
oleh Rasulullah SAW, setelah mendapat perintah dari Allah SWT.
Dalam hal ini Rasulullah pernah bersabda yg artinya :
“Wahai manusia sesungguhnya aku pernah membolehkan bagi kalian bersenang-senang
dengan wanita (Mut’ah), maka ketahuilah bahwa Alloh telah mengharamkannya sampai
hari kiamat. Barang siapa masih memilikinya, hendaknya dilepaskan dan jangan
kalian ambil sedikitpun dari apa yang telah kalian berikan.”
Itulah sebabnya umat Islam tidak ada yang melakukan Mut’ah, sebab hukumnya sama
dengan berzina.
Dalam hal ini Imam Ja’far Ash-Shadiq mengatakan :
المتعة هي عين الزنى ( البيهقى )
“Mut’ah itu sama dengan zina.”
(Al-Baihaqi)
Sebenarnya hampir semua aliran Syiah juga mengharamkan Mut’ah, terkecuali aliran
Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah saja yang memperbolehkan Mut’ah. Jadi golongan
Syiah sendiri tidak sepakat dalam menghalalkan Mut’ah dan hanya satu aliran saja
yang memperbolehkan Mut’ah, yaitu Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah atau Syiahnya
Khumaini.
Sebagai contoh, Syi’ah zaidiyah mengharamkan Mut’ah, demikian juga Syi’ah
Ismailiyah, mereka juga mengharamkan Mut’ah dan hanya Syi’ah Khomaini saja yang
menghalalkan Mut’ah. Memang Syi’ah Imamiyah Itsnaasyariyah itu paling sesat
diantara aliran-aliran Syi’ah yang lain.
Menurut ulama-ulama Syi’ah, bahwa yang mengharamkan Mut’ah adalah Kholifah Umar,
benarkah?
Itulah orang-orang Syi’ah, mereka memang ahli dalam membuat hadist-hadist palsu
dan ahli dalam membuat cerita-cerita guna menunjang dan menguatkan ajaran-ajaran
mereka. Tetapi mereka tidak memikiran akibat dari cerita-cerita palsu mereka.
Karena cerita-cerita semacam itu akan mempunyai resiko dan konsekwensi yang
sangat besar.
Rasulullah saw pernah bersabda :
من حلل حراما او حرم حلالا فقد كفر
“Barangsiapa menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang
halal, maka dia telah kafir.”
Dengan demikian berarti Khalifah Umar telah kafir, karena dia telah mengharamkan
Mut’ah yang halal (Khasya). Itulah tujuan ulama-ulama Syi’ah, mereka selalu
membuat cerita-cerita palsu guna mendiskriditkan Kholifah Umar.
Tidakkah orang-orang Syi’ah itu tahu bahwa cerita-cerita semacam itu mempunyai
resiko dan konsekwensi yang sangat besar dan berbahaya. Sebab bila Khalifah Umar
merubah hukum Allah sampai membuatnya kafir, lalu dimanakah Imam Ali pada saat
itu, padahal beliau dikenal sebagai penasehat Kholifah Umar, mengapa beliau
berdiam diri dan tidak mengambil tindakan, bahkan setuju dan mengikuti serta
melaksanakan hukum tersebut. Tidakkah ulama-ulama Syi’ah itu tahu bahwa :
“ARRIDHO BILKUFRI KUFRON “.
Kemudian bila Kholifah Umar itu kafir, mengapa beliau diambil menjadi menantu
Imam Ali, sampai mempunyai dua anak. Apakah ulama-ulama tersebut juga termasuk
ulama-ulama Syi’ah yang berkata, bahwa yang di nikahi Kholifah Umar itu bukan
Ummu Kulsum putri Imam Ali, tapi jin yang menyerupai Ummu Kulsum ?
Kemudian apabila Kholifah Umar itu kafir, bagaimana Imam Ali kok diam dan
menyetujui Kholifah Umar dimakamkan di sebelah atau seruangan bersama Rasulullah
saw.
Selanjutnya, disamping Imam Ali, para sahabat juga menjadi korban dari
cerita-cerita tersebut dan mereka juga akan terkena sangsi. Sebab mereka juga
menyetujui tindakan Kholifah Umar yang telah mengharamkan Mut’ah tersebut dan
para sahabat itu tetap sholat (Mak’mum) di belakang Kholifah Umar.
Memang itulah diantara tujuan orang-orang Syi’ah, mereka benar-benar benci
kepada para sahabat. Oleh karena itu mereka mengatakan bahwa para sahabat
setelah Rasulullah saw wafat, mereka menjadi murtad dan tinggal beberapa orang
saja (Al-Kaafi).
Mana yang lebih besar dosanya, berzina apa melakukan Mut’ah?
Berzina adalah suatu perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Karenanya orang
yang telah melakukan Zina, dia akan merasa bersalah dan kemudian bertaubat,
sebab dia merasa telah melanggar larangan Allah. Adapun orang yang melakukan
Mut’ah, pertama dia mendapat dosa seperti dosanya orang yang melakukan perbuatan
Zina. Kemudian jika dia menganggap Mut’ah itu halal, padahal Allah melalui
RasulNya sudah mengharamkan Mut’ah, maka disamping dia mendapat dosanya orang
yang berzina, dia juga mendapat dosa yang sangat besar, yaitu dosanya orang yang
merubah hukum Allah, sesuatu yang haram dia halalkan.
Mengenai orang yang suka menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan
sesuatu yang halal, Rasulullah saw pernah bersabda :
من حلل حراما او حرم حلالا فقد كفر
“Barang siapa menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang
halal, maka dia telah kafir.”
Dengan demikian jelas sekali bahwa melakukan Mut’ah dosanya lebih besar daripada
berzina.
Tidak cukup menghalalkan Mut’ah, ulama-ulama Syi’ah Imammiyah Itsnaasyariyyah
itu bahkan memberi kedudukan tinggi sederajat dengan Rasululllah saw, bagi
orang-orang yang melakukan Mut’ah.
Dibawah ini kami bawakan satu hadist palsu, yang ada dalam kitab syi’ah “
Minhayus Shodiqin” halaman 356, sekaligus sebagai bukti penghinaan
orang-orang Syi’ah kepada Rasulullah saw dan Ahlul Bait :
“Barang siapa melakukan Mut’ah sekali, maka derajatnya sama dengan derajat
Husin, barang siapa melakukkan Mut’ah dua kali, maka derajatnya sama dengan
derajat Hasan, barang siapa yang melakukkan Mut’ah tiga kali, maka derajatnya
sama dengan derajat Ali dan barang siapa melakukkan Mut’ah empat kali, maka
derajatnya sama dengan derajatku”.
Demikian kekurangajaran ulama-ulama Syi’ah, mereka mengukur derajad Rasulullah
saw dan Ahlul Bait dengan perbuatan Mut’ah. Sungguh satu kebiadaban yang tidak
ada taranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar